Selasa, 01 Maret 2011

BAB IV Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan

Pasal 7

(1) Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, Pemerintah menyusun dan menetapkan perencanaan tenaga kerja.

(2) Perencanaan tenaga kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan sebagai dasar dan acuan dalam menyusun kebijakan, strategi, dan pelaksanaan program pembangunan ketenagakerjaan yang berkesinambungan.

Pasal 8

(1) Perencanaan tenaga kerja disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan.

(2) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi :

a. penduduk dan tenaga kerja;

b. kesempatan kerja;

c. pelatihan kerja;

d. produktivitas tenaga kerja;

e. hubungan industrial;

f. kondisi lingkungan kerja;

g. pengupahan dan kesejahteraan tenaga kerja.

(3) Informasi ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh dari semua pihak yang terkait, baik instansi pemerintah maupun instansi swasta.

Pasal 9

Tata cara memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dan penyusunan serta pelaksanaan perencanaan tenaga kerja sebagiamana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah

0 komentar:

Posting Komentar