Selasa, 01 Maret 2011

BAB III Kesempatan dan Perlakuan Sama

Pasal 5

Pengusaha wajib memberikan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi kepada setiap tenaga kerja untuk memperoleh pekerjaan.

Pasal 6

Pengusaha wajib memberikan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi kepada pekerja.
 

0 komentar:

Posting Komentar