Senin, 28 Februari 2011

Sampaikan Pledoi, Susno Bongkar Kasus Baru

 


JAKARTA (Berita SuaraMedia) - Tim Kuasa Hukum Susno menuding mantan Kapolri (Purn) Jendral Pol Bambang Hendarso Danuri (BHD) melakukan rekayasa kasus Susno Duadji dengan membuat Tim Independen. Terkait hal tersebut, Mabes Polri menghormati pendapat Susno. "Jadi begini, soal pleidoi Susno itu kan pendapat. Kita harus berdasarkan fakta. Semua orang boleh berpendapat. Namanya pendapat," ucap Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo No.1 Jakarta Selatan, Jumat (25/2/2011).

Ito sendiri tidak bisa membenarkan atau menyangkal pleidoi pendahulunya itu. Namun apa yang ditemukan penyidik harus diuji kebenarannya di pengadilan.

"Nanti kita uji, nanti tim punya pertimbangan-pertimbangan. Juga fakta-fakta akan menjadi bahan untuk memberikan keputusan," paparnya.

Untuk mendapatkan kebenaran itu, penyidik harus memprosesnya berdasarkan fakta-fakta, dan disampaikan pada penuntut umum.

"Sekarang (sedang) diproses pengadilan. Kita tunggu saja hasilnya. Saya kira hakim juga akan mempertimbangkan yang jadi kewenangan hakim benar atau tidak," tutupnya.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar membantah kasus yang menjerat mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komjen Susno Duadji berkaitan dengan pencalonan Kapolri saat itu. Menurut Boy, Susno itu murni sesuai dengan proses hukum.

"Tak ada kaitannya. Kaitannya apa?" kata Boy di Mabes Polri, Jakarta.

Pernyataan Boy ini menanggapi nota pembelaan (pledoi) Susno melalui pengacara M Assegaf. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Assegaf mengatakan Susno dijadikan tersangka kasus gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat 2008 karena terkait kursi kapolri.

Menurut Assegaf, saat itu, Susno merupakan calon kuat kapolri. Sehingga, kasus hukum menjadi alat yang sangat mudah digunakan untuk menyingkirkan Susno dari bursa calon kapolri.

Menurut Boy, apa yang dikatakan Susno melalui pengacaranya itu merupakan hak setiap terdakwa untuk membuat pembelaan di dalam persidangan. Polri, kata Boy, menyerahkan penilaian kepada majelis hakim dan masyarakat.
"Itu terserah saja karena hak untuk membuat pembelaan. Terserah masyarakat yang menilai," kata dia

sumber

0 komentar:

Posting Komentar