JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Busyro Muqoddas mengungkapkan, keterbatasan jumlah penyidik menjadi kendala KPK dalam mengusut lebih dari 31 kasus yang melibatkan Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, Palembang, Sumatera Selatan.
Hal itu disampaikan Busyro di Jakarta, Rabu (17/8/2011). "Penyidik terbatas ya, yang efektif itu kemarin saya cek cuma 77," kata Busyro.
Ia ditanya apakah yang menjadi hambatan KPK dalam mengusut kasus-kasus yang melilit mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. Busyro melanjutkan, keterbatasan jumlah penyidik di KPK tersebut sebenarnya sudah diupayakan untuk diatasi. KPK sudah merekrut sumber daya tambahan dari kepolisian. Namun hal itu belum maksimal. "Karena keterbatasan tempat," tambah Busyro.
Sebelumnya, Busyro pernah mengeluhkan gedung KPK yang kurang memadai. Gedung yang tersedia saat ini tidak cukup menampung karyawan yang akan bertambah dan dokumen-dokumen terkait penyelidikan dan penyidikan kPK.
Meskipun demikian, lanjutnya, keterbatasan-keterbatasan itu tidak membuat KPK mengorbankan kasus lain demi kasus-kasus Nazaruddin. "Ya enggak lah, tetap bagaimana dikorbankan kalau laporan di daerah itu jalan terus?" kata Busyro.
KPK, katanya, tidak akan mengorbankan kasus-kasus di daerah yang nilainya relatif lebih kecil dari kasus di pusat. "Kami tidak memandang itu (nilainya). Kami memandang pelapor dari masyarakat itu," ujar mantan Ketua Komisi Yudisial ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin diduga terlibat 31 kasus di lima kementerian yang nilai total proyeknya mencapai Rp 6 miliar. Menurut Busyro, ke-31 kasus itu masih dalam tahap pengumpulan bahan keterangan. "Akan kami lakukan proses hukum di KPK," kata Busyro, Selasa (16/8/2011).
Selain 31 kasus tersebut, Nazaruddin terlibat kasus di dua Kementerian yang masih dalam tahap penyelidikan. Nilai total proyek di dua kementerian itu mencapai Rp 2,6 triliun. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu juga terlibat kasus lain di dua kementerian yang nilainya mencapai Rp 200 miliar. Kini, kasus di dua kementerian itu memasuki tahap penyidikan.
0 komentar:
Posting Komentar