Sabtu, 05 Maret 2011

Kep. Mentri Kelautan Dan Perikanan No : 41 Tahun 2000

KEPUTUSAN
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
NOMOR : 41 TAHUN 2000
TENTANG
PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL
YANG BERKELANJUTAN DAN BERBASIS MASYARAKAT
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN, 


Menimbang :
  1. bahwa keanekaragaman hayati ekosistem serta kekhasan dan keaslian nilai budaya pulau kecil perlu dipelihara dan dikembangkan dengan baik guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal;
  2. bahwa pulau-pulau kecil memiliki nilai strategis sebagai sabuk ekonomi dan sabuk pengaman, sehingga pengelolaan pulau-pulau kecil perlu diatur agar memperoleh manfaat yang berkelanjutan dengan memperhatikan keterkaitan ekosistem dalam suatu gugusan pulau;
  3. bahwa itu perlu ditetapkan Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-pulau Kecil yang Berkelanjutan dan Berbasis Mayarakat dengan Keputusan Menteri.
Mengingat :
  1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
  2. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
  4. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427);
  5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3632);
  6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  8. Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889);
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1990 tentang Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Perusakan Laut (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3816);
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara 3952);
  12. Keputusan Presiden Nomor 234/M Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 289/M Tahun 2000;
    Keputusan Presiden Nomor 177 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Departemen;
  13. Keputusan Menteri Eksplorasi Laut dan Perikanan Nomor 03/MEN-ELP/2000 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Eksplorasi Laut dan Perikanan.
M E M U T U S K A N : 

Menetapkan :
KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN TENTANG PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN PULAU-PULAU KECIL YANG BERKELANJUTAN DAN BERBASIS MASYARAKAT.

PERTAMA :
Pedoman Umum Pengelolaan Pulau-pulau Kecil yang Berkelanjutan dan Berbasis Masyarakat adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

KEDUA :
Pedoman sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA digunakan sebagai acuan bagi pejabat, aparat, dan/atau masyarakat luas dalam melaksanakan pengelolaan pulau-pulau kecil yang berkelanjutan dan berbasis masyarakat.

KETIGA :
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2000
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN



ttd.



0 komentar:

Posting Komentar