Selasa, 01 Maret 2011

Bab XIII Pengawasan

Pasal 166

Pengawasan terhadap segala kegiatan yang berhubungan dengan ketenagakerjaan yang dilakukan masyarakat, perusahaan, dan instansi pemerintah dilaksanakan oleh Menteri

Pasal 167

Ketentuan mengenai pengawasan ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

0 komentar:

Posting Komentar