Minggu, 30 Januari 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a. bahwa pembangunan nasional harus diarahkan kepada terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan
melakukan reformasi di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dikuasai
oleh negara serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dan
mempunyai peranan penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaannya harus dapat
secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
c. bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai
tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional yang meningkat dan berkelanjutan;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi,
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 1962 tenteng Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam
Negeri, dan Undang-Undang Nomar 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi Negara sudah tidak sesuai Iagi dengan perkembangan usaha pertambangan minyak dan gas
bumi;
e. bahwa dengan tetap mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional dibutuhkan
perubahan peraturan perundangundangan tentang Pertambangan Minyak den Gas Bumi yang dapat
menciptakan kegiatan usaha minyak dan gas bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing,
efisien, dan berwawasan pelestarian Lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan
nasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e tersebut di atas soda untuk memberikan Iandasan hukum bagi Iangkah-langkah pembaruan dan
penataan atas penyelenggaraan pengusahaan minyak dan gas bumi, maka perlu membentuk Undang-
Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;to jelasnya silakan download.



Link Donwload

0 komentar:

Posting Komentar