Sabtu, 05 Maret 2011

Tiga Anggota Polisi Jadi Tersangka

 


JAKARTA, KOMPAS.com - Selain menetapkan 13 warga sebagai tersangka, kepolisian juga menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka terkait penyerangan di Cikeusik, Pandeglang, Banten yang menyebabkan tiga jamaah Ahmadiyah tewas.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, tiga anggota yang dijerat pidana yakni Briptu AS, Bripda Ayn, dan Bripda Sbi. "Ketiganya anggota Polsek Cikeusik," kata Boy melalui pesan singkat, Jumat (4/3/2011).
Boy menjelaskan, ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian seseorang (ancaman penjara 5 tahun) dan Pasal 531 KUHP tentang pembiaran orang yang memerlukan pertolongan (ancaman penjara 3 bulan). Penyidikan ketiganya dilakukan dalam satu berkas perkara.
Ketiganya, tambah Boy, juga telah menjalani sidang disiplin di internal. Ketiga prajurit berpangkat rendah itu dikenakan hukuman kurungan selama 21 hari di tempat khusus. "Ada kelalaian dalam menjalankan tugas," kata Boy.
Sebelumnya, kepolisian menetapkan 12 orang dari kelompok penyerang sebagai tersangka yakni Ujang, Munir, M Syarif, Yusuf Abidin, Endang, Saad Baharudin, M Arif, Idris, Adam Damini, Yusri, Rohidin, Dani. Adapun dari kelompok Ahmadiyah satu yang ditetapkan tersangka yakni Deden Sujana.
Kepolisian juga menetapkan 37 anggota dari Polsek Cikeusik dan Polres Pandeglang sebagai terperiksa oleh Propam Polri. Mereka dianggap lalai. Selain itu, Polri juga telah mencopot Kepala Polda Banten, Kepala Polres Pandenglang, Direktur Intelegen dan Keamanan Polda Banten.

0 komentar:

Posting Komentar