Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan
- BAB I Ketentuan Umum
- BAB II Landasan asas, dan Tujuan
- BAB III Kesempatan dan Perlakuan Sama
- BAB IV Perencanaan Tenaga Kerja dan Informasi Ketenagakerjaan
- BAB V Hubungan Kerja
- Bab VI Hubungan Industrial Pancasila Bagian 1 Umum
- BAB VI Bagian 2 Serikat Pekerja
- Bab VI Bagian 3 Organisasi Pengusaha
- Bab VI Bagian 4 Lembaga Kerjasama Bipartit
- Bab VI Bagian 5 Lembaga Kerjasama Tripartit
- Bab VI Bagian 6 Peraturan Perusahaan
- Bab VI Bagian 7 Kesepakatan Kerja Bersama
- Bab VI Bagian 8 Penyelesaian Perselisihan Industrial
- Bab VI Bagian 9 Penyuluhan dan Pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila
- Bab VII Perlindungan, Pengupahan, dan Kesejahteraan Bagian 1 Perlindungan
- Bab VII Bagian 2 Pengupahan
- Bab VII Bagian 3 Kesejahteraan
- Bab VIII Pelatihan Kerja
- Bab IX Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja
- Bab X Tenaga Kerja Warga Negara Asing
- Bab XI Tenaga Kerja di Dalam Hubungan Kerja Sektor Informal dan di Luar Hubungan Kerja
- Bab XII Pembinaan
- Bab XIII Pengawasan
- Bab XIV Penyerahan Urusan
- Bab XV Penyidikan
- Bab XVI Sanksi Administratif dan Ketentuan Pidana
- Bab XVII Ketentuan Peralihan
- Bab XVIII Ketentuan Penutup
0 komentar:
Posting Komentar