Selasa, 01 Maret 2011

Info Bab XIV Penyerahan Urusan

Pasal 168

(1) Pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusan di bidang ketenagakerjaan kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(2) Ketentuan penyerahan sebagian urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar