Pasal 89
Pemerintah melakukan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 90
Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan :
a. meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial Pancasila pada khususnya dan masalah ketenagakerjaan pada umumnya bagi para pelaku proses produksi;
b. membentuk dan meningkatkan kemitraan yang sejajar diantara para pelaku proses produksi yang serasi, selaras, dan seimbang menuju terciptanya ketenangan industrial yang berkeadilan, kelangsungan usaha, serta kemajuan ekonomi.
Pasal 91
Sasaran penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila adalah pengusaha, para pekerja, aparat pemerintah, serta masyarakat lainnya yang berkepentingan.
Pasal 92
Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila mencakup :
a. latar belakang, falsafah, dan prinsip-prinsip Hubungan Industrial Pancasila;
b. sarana-sarana pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila;
c. masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila;
d. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
e. hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan industrial pada umumnya.
Pasal 93
Penyelenggaraan penyuluhan dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila dilakukan oleh Pemerintah, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha serta lembaga-lembaga lainnya.
Pasal 94
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, persyaratan penyelenggaraan, penyuluhan, dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Pemerintah melakukan penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila.
Pasal 90
Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila bertujuan :
a. meningkatkan kualitas pemahaman tentang Hubungan Industrial Pancasila pada khususnya dan masalah ketenagakerjaan pada umumnya bagi para pelaku proses produksi;
b. membentuk dan meningkatkan kemitraan yang sejajar diantara para pelaku proses produksi yang serasi, selaras, dan seimbang menuju terciptanya ketenangan industrial yang berkeadilan, kelangsungan usaha, serta kemajuan ekonomi.
Pasal 91
Sasaran penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila adalah pengusaha, para pekerja, aparat pemerintah, serta masyarakat lainnya yang berkepentingan.
Pasal 92
Penyuluhan dan pemasyarakatan Hubungan Industrial Pancasila mencakup :
a. latar belakang, falsafah, dan prinsip-prinsip Hubungan Industrial Pancasila;
b. sarana-sarana pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila;
c. masalah-masalah khusus Hubungan Industrial Pancasila;
d. peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan; dan
e. hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan industrial pada umumnya.
Pasal 93
Penyelenggaraan penyuluhan dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila dilakukan oleh Pemerintah, organisasi pekerja, dan organisasi pengusaha serta lembaga-lembaga lainnya.
Pasal 94
Ketentuan mengenai kurikulum, metode, persyaratan penyelenggaraan, penyuluhan, dan pemasyaratan Hubungan Industrial Pancasila diatur lebih lanjut oleh Menteri.


0 komentar:
Posting Komentar